Jumat, 21 November 2008

KDPK untuk RITA

PENGOBATAN (OBAT)
Obat adalah benda yang dapat digunakan untuk merawat penyakit, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh.
Klasifikasi
Obat dapat diklasifikasikan dalam banyak cara, atas dasar mekanisme aksi, efek dan status (legal atau tidak legal).
1. Analgesik obat pembunuh rasa sakit 
a. Non-NSAID antipiretik 
Acetaminophen (juga dikenal dengan parasetamol, atas atas nama dagang Tilenol), yang dapat menyebabkan masalah lever bila digunakan secara kronik
b. NSAIDS 
Aspirin atau ASA (acetylsalicylic acid), yang juga antipiretik
Ibuprofen (juga dikenal dengan nama dagang: Advil, Motrin, Nuprin and Brufen)
c. Opioids, narkotik pembunuh rasa sakit yang kuat dan membuat ketagihan yang juga digunakan sebagai obat rekreasi karena efek euphoriknya. 
Opiates (Morphine, Codeine)
Sintetik dan setengah-sintetik opioids (Heroin, Oxycodone, Vicodin, Demerol, Darvocet, Tramadol, Fentanyl)
2. obat rekreasi biasanya digunakan untuk mengubah emosi atau fungsi tubuh untuk rekreasi 
Alcohol
Nicotine
Caffeine
Hallucinogens (including LSD, Magic mushrooms and Dissociative drug)
Cannabis
MDMA
GHB
Heroin
Cocaine
Inhalant
3. Entheogenic untuk membuat rasa mistik atau shamanistic 
Magic mushrooms
Peyote
Ayahuasca
Amanita muscaria
Salvia divinorum
Datura
4. Obat peningkatan performa (untuk olah raga atau perang). 
Amphetamine
Ephedrine
Cocaine
Anabolic steroids
5. Obat gaya hidup digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup 
Viagra
Rogaine
Antidepressant
6. obat Psychiatric 
a. Antidepressants (Prozac, Paxil)
b. Tranquilizers 
Typical antipsychotic tranquilizers (Thorazine)
Atypical antipsychotic tranquilizers
c. Sedative (Valium)
7. Obat tradisional

PRINSIF PEMBERIAN OBAT
Enam Hal yang Benar dalam Pemberian Obat
  Supaya dapat tercapainya pemberian obat yang aman , seorang perawat harus melakukan enam hal yang benar : 
1. klien/pasien yang benar
2. obat yang benar
3. dosis yang benar
4. waktu yang benar
5. rute/cara pemberian yang benar
6. dokumentasi/pencatatan yang benar . 
 
  Pada waktu lampau , hanya ada lima hal yang benar dalam pemberian obat . Tetapi kini ada hal keenam yang dimasukkan , yaitu dokumentasi. Dua hal tambahan klien juga dapat ditambahkan : hak klien untuk mengetahui alasan pemberian obat , hak klien untuk menolak penggunaan sebuah obat . 
  Klien yang benar dapat dipastikan dengan memeriksa identitas klien , dan meminta klien menyebutkan namanya sendiri . Beberapa klien akan menjawab dengan nama sembarang atau tidak berespon , maka gelang identifikasi harus diperiksa pada setiap klien pada setiap kali pengobatan . Pada keadan gelang identifikasi hilang , perawat harus memastikan identitas klien sebelum setiap obat diberikan . 
  Dalam keadaan dimana klien tidak memakai gelang identifikasi ( sekolah , kesehatan kerja , atau klinik berobat jalan ) , perawat juga bertanggung jawab untuk secara tepat mengidentifikasi setiap orang pada saat memberikan pengobatan.
 
  Obat yang benar berarti klien menerima obat yang telah diresepkan . Perintah pengobatan mungkin diresepkan oleh seorang dokter , dokter gigi , atau pemberi asuhan kesehatan yang memiliki izin praktik dengan wewenang dari pemerintah. Perintah melalui telepon untuk pengobatan harus ditandatangani oleh dokter yang menelepon dalam waktu 24 jam. Komponen dari perintah pengobatan adalah : (1) tanggal dan saat perintah ditulis, (2) nama obat, (3) dosis obat, (4) rute pemberian, (5) frekuensi pemberian, dan (6) tanda tangan dokter atau pemberi asuhan kesehatan. Meskipun merupakan tanggung jawab perawat untuk mengikuti perintah yang tepat, tetapi jika salah satu komponen tidak ada atau perintah pengobatan tidak lengkap, maka obat tidak boleh diberikan dan harus segera menghubungi dokter tersebut untuk mengklarifikasinya ( Kee and Hayes, 1996 ).
  Untuk menghindari kesalahan, label obat harus dibaca tiga kali : (1) pada saat melihat botol atau kemasan obat, (2) sebelum menuang / mengisap obat dan (3) setelah menuang / mengisap obat. Perawat harus ingat bahwa obat-obat tertentu mempunyai nama yang bunyinya hampir sama dan ejaannya mirip, misalnya digoksin dan digitoksin, quinidin dan quinine, Demerol dan dikumarol, dst.
  Dosis yang benar adalah dosis yang diberikan untuk klien tertentu. Dalam kebanyakan kasus, dosis diberikan dalam batas yang direkomendasikan untuk obat yang bersangkutan. Perawat harus menghitung setiap dosis obat secara akurat, dengan mempertimbangkan variable berikut : (1) tersedianya obat dan dosis obat yang diresepkan (diminta), (2) dalam keadaan tertentu, berat badan klien juga harus dipertimbangkan, misalnya 3 mg/KgBB/hari.
  Sebelum menghitung dosis obat, perawat harus mempunyai dasar pengetahuan mengenai rasio dan proporsi. Jika ragu-ragu, dosis obat harus dihitung kembali dan diperiksa oleh perawat lain.
  Waktu yang benar adalah saat dimana obat yang diresepkan harus diberikan. Dosis obat harian diberikan pada waktu tertentu dalam sehari, seperti b.i.d ( dua kali sehari ), t.i.d ( tiga kali sehari ), q.i.d ( empat kali sehari ), atau q6h ( setiap 6 jam ), sehingga kadar obat dalam plasma dapat dipertahankan. Jika obat mempunyai waktu paruh (t ½ ) yang panjang, maka obat diberikan sekali sehari. Obat-obat dengan waktu paruh pendek diberikan beberapa kali sehari pada selang waktu yang tertentu . Beberapa obat diberikan sebelum makan dan yang lainnya diberikan pada saat makan atau bersama makanan ( Kee and Hayes, 1996 ; Trounce, 1997)
  Implikasi dalam keperawatan mencakup :
· Berikan obat pada saat yang khusus. Obat-obat dapat diberikan ½ jam sebelum atau sesudah waktu yang tertulis dalam resep.
· Berikan obat-obat yang terpengaruh oleh makanan seperti captopril, sebelum makan.
· Berikan obat-obat, seperti kalium dan aspirin, yang dapat mengiritasi perut ( mukosa lambung ) bersama-sama dengan makanan.
· Tanggung jawab perawat untuk memeriksa apakah klien telah dijadwalkan untuk pemeriksaan diagnostik, seperti endoskopi, tes darah puasa, yang merupakan kontraindikasi pemberian obat.
· Periksa tanggal kadaluarsa. Jika telah melewati tanggalnya, buang atau kembalikan ke apotik ( tergantung peraturan ).
· Antibiotika harus diberikan dalam selang waktu yang sama sepanjang 24 jam ( misalnya setiap 8 jam bila di resep tertulis t.i.d ) untuk menjaga kadar darah terapeutik.
  Rute yang benar perlu untuk absorpsi yang tepat dan memadai. Rute yang lebih sering dari absorpsi adalah (1) oral ( melalui mulut ): cairan , suspensi ,pil , kaplet , atau kapsul . ; (2) sublingual ( di bawah lidah untuk absorpsi vena ) ; (3) topikal ( dipakai pada kulit ) ; (4) inhalasi ( semprot aerosol ) ; (5)instilasi ( pada mata , hidung , telinga , rektum atau vagina ) ; dan empat rute parenteral : intradermal , subkutan , intramuskular , dan intravena . 
Implikasi dalam keperawatan termasuk :
· Nilai kemampuan klien untuk menelan obat sebelum memberikan obat – obat per oral . 
· Pergunakan teknik aseptik sewaktu memberikan obat . Teknik steril dibutuhkan dalam rute parenteral . 
· Berikan obat- obat pada tempat yang sesuai . 
· Tetaplah bersama klien sampai obat oral telah ditelan .
Dokumentasi yang benar membutuhkan tindakan segera dari seorang perawat untuk mencatat informasi yang sesuai mengenai obat yang telah diberikan . Ini meliputi nama obat , dosis , rute , waktu dan tanggal , inisial dan tanda tangan perawat . Respon klien terhadap pengobatan perlu di catat untuk beberapa macam obat seperti (1) narkotik – bagaimana efektifitasnya dalam menghilangkan rasa nyeri – atau (2) analgesik non-narkotik , (3) sedativa, (4) antiemetik (5) reaksi yang tidak diharapkan terhadap pengobatan , seperti irigasi gastrointestinal atau tanda – tanda kepekaan kulit. Penundaan dalam mencatat dapat mengakibatkan lupa untuk mencatat pengobatan atau perawat lain memberikan obat itu kembali karena ia berpikir obat itu belum diberikan (Taylor, Lillis and LeMone, 1993 ; Kee and Hayes, 1996 ).
1.2. Hak – Hak Klien dalam Pemberian Obat 
1). Hak Klien Mengetahui Alasan Pemberian Obat 
Hak ini adalah prinsip dari memberikan persetujuan setelah mendapatkan informasi ( Informed concent ) , yang berdasarkan pengetahuan individu yang diperlukan untuk membuat suatu keputusan .
2). Hak Klien untuk Menolak Pengobatan 
Klien dapat menolak untuk pemberian suatu pengobatan . Adalah tanggung jawab perawat untuk menentukan , jika memungkinkan , alasan penolakan dan mengambil langkah – langkah yang perlu untuk mengusahakan agar klien mau menerima pengobatan . Jika suatu pengobatan dtolak , penolakan ini harus segera didokumentasikan. Perawat yang bertanggung jawab, perawat primer, atau dokter harus diberitahu jika pembatalan pemberian obat
ini dapat membahayakan klien, seperti dalam pemberian insulin. Tindak lanjut juga diperlukan jika terjadi perubahan pada hasil pemeriksaan laboratorium , misalnya pada pemberian insulin atau warfarin ( Taylor, Lillis and LeMone, 1993 ; Kee and Hayes, 1996 ).
  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelaslah bahwa pemberian obat pada klien merupakan fungsi dasar keperawatan yang membutuhkan ketrampilan teknik dan pertimbangan terhadap perkembangan klien. Perawat yang memberikan obat-obatan pada klien diharapkan mempunyai pengetahuan dasar mengenai obat dan prinsip-prinsip dalam pemberian obat.

Tidak ada komentar: